Apa itu Khilafah ?
- Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia.
Khilafah bertanggung jawab menerapkan hukum Islam, dan menyampaikan
risalah Islam ke seluruh muka bumi. Khilafah terkadang juga disebut
Imamah; dua kata ini mengandung pengertian yang sama dan banyak
digunakan dalam hadits-hadits shahih.
- Sistem pemerintahan Khilafah tidak sama dengan sistem manapun yang sekarang ada di Dunia Islam.
Meskipun banyak pengamat dan sejarawan berupaya menginterpretasikan
Khilafah menurut kerangka politik yang ada sekarang, tetap saja hal itu
tidak berhasil, karena memang Khilafah adalah sistem politik yang khas.
- Khalifah adalah kepala negara dalam sistem Khilafah.
Dia bukanlah raja atau diktator, melainkan seorang pemimpin terpilih
yang mendapat otoritas kepemimpinan dari kaum Muslim, yang secara ikhlas
memberikannya berdasarkan kontrak politik yang khas, yaitu bai’at.
Tanpa bai’at, seseorang tidak bisa menjadi kepala negara. Ini sangat
berbeda dengan konsep raja atau dictator, yang menerapkan kekuasaan
dengan cara paksa dan kekerasan. Contohnya bisa dilihat pada para raja
dan diktator di Dunia Islam saat ini, yang menahan dan menyiksa kaum
Muslim, serta menjarah kekayaan dan sumber daya milik umat.
- Kontrak bai’at mengharuskan Khalifah untuk bertindak adil dan memerintah rakyatnya berdasarkan syariat Islam.
Dia tidak memiliki kedaulatan dan tidak dapat melegislasi hukum dari
pendapatnya sendiri yang sesuai dengan kepentingan pribadi dan
keluarganya. Setiap undang-undang yang hendak dia tetapkan haruslah
berasal dari sumber hukum Islam, yang digali dengan metodologi yang
terperinci, yaitu ijtihad. Apabila Khalifah menetapkan aturan yang
bertentangan dengan sumber hukum Islam, atau melakukan tindakan opresif
terhadap rakyatnya, maka pengadilan tertinggi dan paling berkuasa dalam
sistem Negara Khilafah, yaitu Mahkamah Mazhalim dapat memberikan
impeachment kepada Khalifah dan menggantinya.
- Sebagian kalangan menyamakan Khalifah dengan Paus,
seolah-olah Khalifah adalah Pemimpin Spiritual kaum Muslim yang sempurna
dan ditunjuk oleh Tuhan. Ini tidak tepat, karena Khalifah bukanlah
pendeta. Jabatan yang diembannya merupakan jabatan eksekutif
dalam pemerintahan Islam. Dia tidak sempurna dan tetap berpotensi
melakukan kesalahan. Itu sebabnya dalam sistem Islam banyak sarana check
and balance untuk memastikan agar Khalifah dan jajaran pemerintahannya
tetap akuntabel.
- Khalifah tidak ditunjuk oleh Allah, tetapi dipilih oleh kaum Muslim, dan memperoleh kekuasaannya melalui akad bai’at.
Sistem Khilafah bukanlah sistem teokrasi. Konstitusinya tidak terbatas
pada masalah religi dan moral sehingga mengabaikan masalah-masalah
sosial, ekonomi, kebijakan luar negeri dan peradilan. Kemajuan ekonomi,
penghapusan kemiskinan, dan peningkatan standar hidup masyarakat adalah
tujuan-tujuan yang hendak direalisasikan oleh Khilafah. Ini sangat
berbeda dengan sistem teokrasi kuno di zaman pertengahan Eropa dimana
kaum miskin dipaksa bekerja dan hidup dalam kondisi memprihatinkan
dengan imbalan berupa janji-janji surgawi. Secara histories, Khilafah
terbukti sebagai negara yang kaya raya, sejahtera, dengan perekonomian
yang makmur, standar hidup yang tinggi, dan menjadi pemimpin dunia dalam
bidang industri serta riset ilmiah selama berabad-abad.
- Khilafah bukanlah kerajaan yang mementingkan satu wilayah dengan mengorbankan wilayah lain.
Nasionalisme dan rasisme tidak memiliki tempat dalam Islam, dan hal itu
diharamkan. Seorang Khalifah bisa berasal dari kalangan mana saja, ras
apapun, warna kulit apapun, dan dari mazhab manapun, yang penting dia
adalah Muslim. Khilafah memang memiliki karakter ekspansionis, tapi
Khilafah tidak melakukan penaklukkan wilayah baru untuk tujuan menjarah
kekayaan dan sumber daya alam wilayah lain. Khilafah memperluas
kekuasaannya sebagai bagian dari kebijakan luar negerinya, yaitu
menyebarkan risalah Islam.
- Khilafah sama sekali berbeda dengan sistem Republik yang kini secara luas dipraktekkan di Dunia Islam.
Sistem Republik didasarkan pada demokrasi, dimana kedaulatan berada
pada tangan rakyat. Ini berarti, rakyat memiliki hak untuk membuat hukum
dan konstitusi. Di dalam Islam, kedaulatan berada di tangan syariat.
Tidak ada satu orang pun dalam sistem Khilafah, bahkan termasuk
Khalifahnya sendiri, yang boleh melegislasi hukum yang bersumber dari
pikirannya sendiri.
- Khilafah bukanlah negara totaliter. Khilafah tidak
boleh memata-matai rakyatnya sendiri, baik itu yang Muslim maupun yang
non Muslim. Setiap orang dalam Negara Khilafah berhak menyampaikan
ketidaksetujuannya terhadap kebijakan-kebijakan negara tanpa harus
merasa takut akan ditahan atau dipenjara. Penahanan dan penyiksaan tanpa
melalui proses peradilan adalah hal yang terlarang.
- Khilafah tidak boleh menindas kaum minoritas.
Orang-orang non Muslim dilindungi oleh negara dan tidak dipaksa
meninggalkan keyakinannya untuk kemudian memeluk agama Islam. Rumah,
nyawa, dan harta mereka, tetap mendapat perlindungan dari negara dan
tidak seorangpun boleh melanggar aturan ini. Imam Qarafi, seorang ulama
salaf merangkum tanggung jawab Khalifah terhadap kaum dzimmi: “Adalah
kewajiban seluruh kaum Muslim terhadap orang-orang dzimmi untuk
melindungi mereka yang lemah, memenuhi kebutuhan mereka yang miskin,
memberi makan yang lapar, memberikan pakaian, menegur mereka dengan
santun, dan bahkan menoleransi kesalahan mereka bahkan jika itu berasal
dari tetangganya, walaupun tangan kaum Muslim sebetulnya berada di atas
(karena faktanya itu adalah Negara Islam). Kaum Muslim juga harus
menasehati mereka dalam urusannya dan melindungi mereka dari ancaman
siapa saja yang berupaya menyakiti mereka atau keluarganya, mencuri
harta kekayaannya, atau melanggar hak-haknya.”
- Dalam sistem Khilafah, wanita tidak berada pada posisi inferior atau menjadi warga kelas dua.
Islam memberikan hak bagi wanita untuk memiliki kekayaan, hak
pernikahan dan perceraian, sekaligus memegang jabatan di masyarakat.
Islam menetapkan aturan berpakaian yang khas bagi wanita – yaitu khimar
dan jilbab, dalam rangka membentuk masyarakat yang produktif serta bebas
dari pola hubungan yang negatif dan merusak, seperti yang terjadi di
Barat.
- Menegakkan Khilafah dan menunjuk seorang Khalifah adalah kewajiban bagi setiap Muslim di seluruh dunia, lelaki dan perempuan.
Melaksanakan kewajiban ini sama saja seperti menjalankan kewajiban lain
yang telah Allah Swt perintahkan kepada kita, tanpa boleh merasa puas
kepada diri sendiri. Khilafah adalah persoalan vital bagi kaum Muslim.
- Khilafah yang akan datang akan melahirkan era baru yang
penuh kedamaian, stabilitas dan kemakmuran bagi Dunia Islam, mengakhiri
tahun-tahun penindasan oleh para tiran paling kejam yang pernah ada
dalam sejarah. Masa-masa kolonialisme dan eksploitasi Dunia
Islam pada akhirnya akan berakhir, dan Khilafah akan menggunakan seluruh
sumber daya untuk melindungi kepentingan Islam dan kaum Muslim,
sekaligus menjadi alternatif pilihan rakyat terhadap sistem
Kapitalisme.[]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar